Ulasan ini menjadi menarik ketika yang menjadi pokok bahasan adalah tembakau, yah..bahan utama dari rokok ini berada di area abu-abu dalam kehidupan kita. Ada sebagian masyarakat yang bergantung pada tembakau namun sebagian lainnya merasa bahwa tembakau adalah tanaman laknat yang patut untuk dimusnahkan. Pro-kontra tembakau terus bergulir seiring dengan melajunya arus globalisasi seperti saat ini. Tidak dapat kita pungkiri jika tembakau merupakan sebuah tanaman berharga yang dapat menghasilkan devisa bagi negara yang cukup fantastis (tembakau asal Indonesia menjadi komoditas ekspor paling dicari di dunia), selain itu ada berapa ribu bahkan beratus ribu jiwa yang menggantungkan hidup dari tanaman yang bernama latin Nicotiana Tabacum ini). Bahkan berdasarkan penuturan seorang Kepala Desa di wilayah Temenggung yang memang menjadi lahan subur tanaman ini, mengatakan bahwa "Insya Allah tahun 2014 nanti seluruh warga desa kami akan melaksanakan ibadah Haji karena tembakau kami panen besar".
Hal ini menjadi kontradiktif karena sebagian ulama Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram. Melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-25 Januari 2009, di Sumatera Barat, menetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan dilakukan di tempat-tempat umum. Sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimanapun. Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya (itsmuhu akbaru min naf`ihi). Hadist lain mengatakan Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba'its). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, `Apakah yang dihalalkan bagi mereka' Katakanlah, `Dihalalkan bagimu yang baik-baik" [Al-Maidah : 4]
Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf.
"Artinya :…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [Al-A'raf : 157]
Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba'its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba'its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).
Selain itu nikotin juga menimbulkan dampak negatif, diantaranya:
- Bersifat adiktif
- Bersifat racun dan dapat meningkatkan tekanan darah serta detak jantung
EFEK/DAMPAK NEGATIF NIKOTIN
- Kerusakan otot jantung
Peningkatan detak jantung; Kebutuhan Oksigen meningkat (kandungan karbon monooksida dalam rokok dapat mengurangi suplai Oksigen dalam darah sehingga dapat menyebabkan kerusakan otot jantung)
- Merusak jaringan otak
- Menyebabkan darah menjadi membeku (sehingga peluang mudah pingsan)
- Menyebabkan penyempitan pembuluh nadi
Namun di sisi lain, tembakau juga menjadi sumber hidup sekian ribu/ratusan ribu masyarakat di Indonesia. Tembakau tidak hanya menjadi sumber nafkah melainkan juga simbol budaya dan acap kali dijadikan 'alat' interaksi antar warga. Tidak adil juga apabila tembakau diharamkan karena sama saja kita mematikan sumber kehidupan sebagian masyarakat, selain itu tembakau pun sebenarnya termasuk dalam kategori tanaman herbal yang dapat dimanfaatkan sebagai pestisida, namun sayang penggunaan tembakau saat ini lebih bermuara pada produksi rokok yang justru membahayakan kesehatan manusia. Inilah mengapa tembakau menjadi sesuatu yang bersifat dilematis..
@saran saya mengenai hal ini: pada dasarnya saya termasuk salah seorang yg anti-rokok (walaupun bukan anti-tembakau) namun saya pun menghargai hak asasi para petani tembakau maka dari itu saya hanya bisa menyarankan utk para perokok agar merokoklah di ruang pribadi jangan di ruang publik. Hormati dan hargai juga individu yang memiliki hak untuk menghirup segarnya udara tanpa kontaminasi zat nikotin yang terkandung dari tembakau/rokok...
2 komentar:
kalau menurut gw sosialisasi larangan merokok jangan hanya diterapkan di tempat2 umum melalui perda atau uu lainnya tapi juga mesti mulai disosialisasikan dalam keluarga dan pendidikan. contoh kecil misalnya apakah layak seorang guru mengajarkan tentang bahaya merokok sedangkan beliau asik merokok di belakang gedung sekolah atau ibu yang memarahi anaknya kedapatan rokok di tas sekolahnya, padahal waktu itu ayahnya sedang merokok sambil membaca koran di teras depan rumah dan lagi seorang dokter yang katanya ahli di bidang kesehatan justru merokok di depan pasiennya yang sedang berobat. A
nah itulah masalahnya hans, masyarakat qt susah utk berdisiplin (pemerintahnya pun kurang tegas, terbukti dr banyaknya aturan yg ga jalan). Larangan jgn merokok di ruang publik (yg sanksinya 1jt) sampai sekarang cm terkesan sbg isapan jempol semata krn penegakannya ga ada (polisi diem aja tu pas ngeliat ada org yg ngerokok di jalan). Selain itu masalah tembakau pun mjd sesuatu yg dilema hans krn di satu sisi tembakau bs menimbulkan efek negatif bila digunakan berlebihan namun di sisi lain apabila qt hentikan produksi rokok/tembakau otomatis qt mematikan 'dapur' ratusan ribu petani+pekerja pabrik rokok/tembakau..gmn menurut u? ibarat makan buah simalakama permasalahan ttg rokok/tembakau nih xixixixi
Posting Komentar