Rabu, 16 Maret 2011

ISLAM DAN DEMOKRASI SEKULER (bentuk partisipasi politik dari partai politik}

Pasca jatuhnya kepemimpinan Soeharto, yang kemudian diikuti dengan berbagai peristiwa WTC, bom Bali maupun tindak kekerasan yang lain, persoalan demokratisasi di Indonesia berada pada era pertumbuhan. Sebagai negara multikultur yang penduduknya mayoritas muslim, Indonesia juga dihadapkan pada masalah demokrasi dan nilai-nilai agama Islam (dilihat dari segi geografis dan jumlah penduduk, Indonesia adalah negara Islam terbesar). Hal ini pulalah yang terlihat dalam tulisan Saiful Mujani, yaitu tentang keberadaan demokrasi sekuler dan penjelasan mengapa itu terjadi. Tulisan yang juga merupakan bagian dari disertasinya, mencoba menguraikan tentang keterkaitan Islam di Indonesia dengan demokrasi, meski kemudian banyak pula menuai perdebatan. Dalam hal ini Saiful Mujani melakukan peneltiannya dengan survey, khususnya ketika pemilu 2004 dan 2009. Berdasarkan survey tersebut terlihat bahwa terdapat tiga partai sekuler utama, yaitu PDI P, Golkar dan Partai Demokrat. Kemudian pada Pemilu 2009, bertambah dengan keberadaan Partai Gerindra dan Hanura. Namun di sisi lain terdapat pula komposisi perolehan suara dari partai sekuler Islam, seperti PKB (didasarkan pada NU) dan PAN (didasarkan pada Muhammadiyah) yang kemudian mengalami penurunan. Demikian pula halnya dengan partai Islam sendiri, yaitu PPP dan PKS mengalami penurunan dalam perolehan suara.

Melalui survey tersebut pada hakekatnya juga memberikan gambaran tentang keberadaan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam bentuk partisipasi politik dari partai sekuler maupun partai Islam. Tetapi sesungguhnya juga tetap dengan memperhatikan makna atau penggunaan istilah sekuler secara tepat. Sejalan dengan ini, dominasi partai sekuler di Indonesia juga memiliki hubungan di antara kelompok-kelompok relijius. Selain itu, sekularisasi dari demokrasi di Indonesia terlihat pula pada hasil-hasil dari beberapa ‘pilkada’ dalam perolehan suara yang didominasi oleh PDI P dan Golkar. Berdasarkan tulisannya ini pula menunjukkan bahwa partai politik sekuler dan politisi sekuler mendominasi hingga masa yang akan datang, meski untuk jangka pendek dalam stabilitas demokrasi. Hal ini sekaligus sebagai tantangan nyata dalam melakukan konsolidasi demokrasi dan menanggapinya secara efektif.

Namun di sisi lain, Saiful Mujani juga ingin membedah wacana Islam dan demokrasi yang tidak lepas dari persoalan negara, kekuasaan, mupun politik serta relasi antara Islam dengan entitas lain di luar Islam. Bahkan tesis utamanya adalah ingin melihat secara empiris perkembangan demokrasi di sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim. Dengan kata lain, pemikiran Saiful Mujani ini juga ingin membantah tesis yang mengatakan bahwa Islam tidak sesuai dengan demokrasi, sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Samuel Huntington. Menurut Huntington, demokrasi beserta issue-issue modernisme dianggap tidak cocok dengan kultur Islam, bahkan istilah muslim demokrat dari Mujani terkesan memiliki makna yang bertentangan secara istilah (contradictio in terminis). Menurut Saiful Mujani, umat Islam di Indonesia justru memberikan kontribusi positif bagi munculnya partisipasi demokrasi. Keterlibatan umat Islam di Indonesia dalam kegiatan keagamaan dan sekuler membuat umat Islam toleran terhadap kelompok lain. Bahkan ada sejumlah nilai dalam Islam yang diyakini mendukung demokrasi , seperti melalui ijtihad (penalaran rasional), ijma (konsensus), ikhtilaf (perbedaan pendapat). Selain itu, muslim di Indonesia juga sangat mendukung konsep negara bangsa, meski dalam tradisinya beberapa negara Arab bersifat otoriter sehingga dianggap tidak mencerminkan demokratis. Namun sebenarnya yang menjadi persoalan adalah apakah itu disebabkan oleh faktor Islam atau tidak. Dengan demikian pandangan Huntington yang menyebutkan bahwa Islam tidak kompatibel sebenarnya juga harus dikemukakan sebagai pengecualian, jika itu dilihat hanya di negara-negara Arab. Karena Indonesia misalnya, meski saat ini juga didominasi oleh partai sekuler namun pola penafsiran Islam dapat sejalan dan memperkuat demokrasi. Keadaan ini dapat terlihat dari perjalanan demokrasi di Indonesia, meski sistem demokrasi kerap berubah (demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin,maupun demokrasi Pancasila).

Bukti lain yang menunjukkan berlangsungnya arus demokrasi di Indonesia adalah besarnya masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam kancah politik, partisipasi politik dalam hal ini tidak hanya sekedar mengikuti kegiatan PEMILU ataupun menjadi anggota suatu partai saja melainkan juga melakukan kegiatan yang tujuannya untuk mempengaruhi pemerintah karena partisipasi politik dapat diarahkan untuk mengubah keputusan-keputusan para pejabat yang sedang berkuasa, mengganti atau mempertahankan pejabat-pejabat itu, atau mempertahankan organisasi sistem politik yang ada dan aturan-aturan permainan politiknya. Semuanya merupakan cara-cara untuk mempengaruhi keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan pemerintah. Bentuk-bentuk partisipasi politik adalah (1) kegiatan pemilihan, (2) lobbying, (3) kegiatan organisasi, (4) contacting yaitu membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka (mencari koneksi), dan (5) tindakan kekerasan. Adapun landasan partisipasi politik adalah (1) kelas, individu-individu dengan status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa, (2) kelompok komunal, individu-individu dengan asal usul ras, agama, bahasa atau etnis yang serupa, (3) lingkungan, individu-individu yang jarak tempat tinggalnya berdekatan, (4) partai, individu-individu yang mengidentifikasikan diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha untuk meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legeslatif pemerintah, dan (5) golongan/fraksi, individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan dan ekonomi yang tidak sederajat.

Oleh karena itu, jika dilihat dari perjalanan dan perkembangannya, Indonesia telah menganut demokrasi (terlepas stabil atau tidak stabil akibat adanya beberapa faktor “X” yang mempengaruhinya seperti pembangunan ekonomi, migrasi, perang, ekploitasi, kepemimpinan politik, perluasan lingkup kegiatan pemerintah dan perbedaan ideologi serta keagamaan Indonesia sebagai negara multikultur), sehingga perlu dicermati faktor yang menghambat ataupun yang mendukung stabilitas tersebut sebagai budaya demokrasi dari masyarakat muslim. Dalam hal ini terdapat unsur-unsur penting dalam Islam yang dapat membuat demokrasi berjalan dan stabil. Dengan demikian demokrasi dan Islam dengan segala elemennya melalui analisa secara empiris tidak terdapat hubungan negatif, sebagaimana yang diasumsikan sarjana Barat belakangan ini.

Sabtu, 12 Maret 2011

PENELITIAN TENTANG POLITIK INDONESIA (berdasarkan metode dan perspektif Amerika : Bennedict Anderson)

Di kalangan akademisi, Bennedict Anderson dikenal sebagai peneliti tentang Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan sistem politik. Penelitiannya tentang G 30 S PKI misalnya, hingga saat ini masih banyak mendapat perdebatan, bahkan di masa Orde Baru, Anderson dilarang masuk ke Indonesia. Namun dalam hal ini yang menjadi pesoalan adalah mengenai penelitiannya tentang Indonesia dengan berdasar pada perspektif dan metode Amerikanya, karena berbicara tentang penelitian, sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah pengetahuan tetapi juga memahami tentang kebudayaan dan tatanan sosial, dan hal ini kadang diabaikan oleh kalangan akademisi itu sendiri. Klaim imparsialitas dan obyektifitas merupakan cara lain untuk membangun otonomi perusahaan dan prestise dari dunia akademis. Pada kenyataannya akademisi pasti berbagi asumsi dominan dan nilai-nilai masyarakat mereka, dan bahkan ketika mereka keberatan terhadap beberapa asumsi dan nilai-nilai, oposisi mereka biasanya dibingkai dalam batas-batas dari "stretch" kebudayaan yang mereka telah warisi.

Di sisi lain, sebagai sebuah kelompok, para akademisi setidaknya cenderung terikat pada struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat . Seperti misalnya pada masyarakat pribumi, tetapi juga karena adanya aturan lembaga dan teknologi yang diterapkan dalam pekerjaannya. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, para akademisi di Amerika dari bebagai bidang membutuhkan peningkatan infrasturuktur , seperti laboratorium, perpustakaan, bank data, komputer ataupun asisten peneliti, untuk disediakan bagi kepentingan kelembagaannya. Aspek inilah yang digunakan akademisi Amerika untuk melakukan penelitian di Indonesia. Hal ini kemudian akan terlihat dalam penelitiannya yang saat ini perhatiannya juga mengalami perubahan , sehingga dapat dipahami sebagai hasil interaksi antara budaya Amerika (budaya akademik) dengan kepentingan Amerika di Asia Tenggara yang terus dilanjutkan oleh para pemegang kekuasaan negara di Amerika. Hal ini mungkin cukup untuk mengatakan di sini bahwa paradigma budaya mengasumsikan interkoneksi alami dan tak terhindarkan antara perusahaan swasta dan harta (kapitalisme), demokrasi konstitusional, kebebasan pribadi dan kemajuan. Sejarah Amerika merupakan sejarah terungkapnya gagasan-gagasan dan realisasi kelembagaan mereka. liberalisme, dalam arti Hartzian, adalah bahasa akademis ilmu sosial, dan dengan fakta yang sangat fundamental membentuk dunia penelitian ilmu sosial Amerika. Jika paradigma budaya liberal Amerika telah membentuk kontur penelitian Amerika di Indonesia dalam arti yang paling dasar, fokus kepentingan dan metodologi yang digunakan cenderung bervariasi sesuai dengan peran Amerika dan lintasan perkembangan sejarah adat di daerah Asia Tenggara dan di Indonesia pada khususnya.

Sejalan dengan itu, dalam kaitannya dengan ilmu sosial, paradigma menjadi hal penting bagi akademisi, dalam melakukan analisa penelitian dari pada hanya sekedar membentuk tulisan ilmiah. Seperti George Kahin misalnya, di tahun 1948 melakukan penelitian tentang Nationalism and Revolution in Indonesia yang dianggap “melanggar”. Penelitian ini sebenarnya memiliki asumsi tentang nasionalisme Indonesia yang didasarkan pada paradigma tentang sejarah dan kekuatan pergerakan Indonesia yang berasal dari otoritarianisme dan penjajahan kolonial menuju pada tatanan demokrasi liberal, yang kemudian hal ini menjadi sesuai antara kepentingan Amerika dan Indonesia, dan dikenal sebagai “ajaran Kahin” khusus tentang Indonesia. Namun sebenarnya pemikiran ini justru menunjukkan perhatian peneliti terhadap nasionalisme Indonesia, dimana hal ini juga sebagai persoalan pembangunan demokrasi yang berdasarkan konstitusi, yang dikaji dari perspektif kepemimpinan nasionalis serta dengan menggunakan metode dengan pendekatan sejarah. Bukunya ini merupakan sebagian permohonan agar pemahaman masyarakat menjadi lebih luas dari kongruensi ini, dan kritik dari mereka dalam pembuatan kebijakan lingkungan yang telah berpendapat bahwa kepentingan Amerika di Eropa menuntut sikap taktis vis-a-vis Belanda untuk berupaya mengembalikan kekuasaan mereka di Indonesia seperti sebelum perang. Nasionalisme dan sejarah tidak bisa seluruhnya dikeluarkan dari analisis komparatif, tapi mereka biasanya dibawa "untuk menyimpan fenomena". Tetapi karena nasionalisme in concreto adalah sebuah fenomena tertentu yang tak teruraikan, itu membuat komparativis tidak kurang gelisah dari para pembuat kebijakan yang harus berurusan dengan itu dalam ruang lingkup hegemoni Amerika. Komparativisme dan fungsionalisme, jenis ini terkait erat dengan teori dan doktrin "modernisasi". "Modernisasi" adalah teori sempurna yang memenuhi kebutuhan akan hubungan baru antara paradigma Amerika dan karakter perubahan hubungan Amerika dengan dunia eks-kolonial. Jika Format I telah menyoroti aspek politik paradigma (nilai-nilai demokrasi liberal, sebagai contoh), pada Format II "modernisasi" doktrin dibawa ke bantuan tinggi liberalisme ekspansif ekonomi. Dalam efek "modernisasi" sebagian besar disusun dan didefinisikan sehingga dapat menyiratkan penyebaran paradigma.

Pada periode 1955 – 1965, ditandai dengan ekspansi kekuasan Amerika dan diwujudkan dalam bentuk bantuan dan masuknya militer, kalangan pengusaha, akademisi hingga bermacam-macam misionaris agama. Dalam hal ini Amerika merubah perhatiannya dari kekuasaan kolonial Eropa pada konsolidasi dan stabilisasi dalam membangun hegemoninya yang baru. Namun untuk Indonesia, dalam hal ini memiliki berbagai persoalan yang kompleks, yaitu mulai dari kalangan elite nasionalis di masa demokrasi liberal hingga kalangan yang memiliki sikap kooperatif. Tapi setelah tahun 1965, pemimpin nasionalis mendorong dan memberi ruang bagi para elite militer untuk dapat bekerja sama.

Namun dari penelitian yang dilakukan terhadap sistem politik Indonesia di masa itu, sebenarnya terlihat pula bahwa terdapat kekurangan dalam analisa secara lengkap tentang hubungan Indonesia dan Amerika. Selain itu studi tentang militer Indonesia seharusnya tidak terabaikan. Dalam melakukan penelitian tentang Indonesia, juga memperhatikan adanya pengaruh perang Vietnam dan perubahan masyarakat Amerika. Meski demikian, dalam penelitian tentang Indonesia akan lebih baik dengan menggali tradisi ‘Indonesianologi’ sebagaimana yang juga telah didirikan Amerika sejak perang dunia II. Bahkan dengan memahami tema dan topik menjadi bermanfaat dan penting dalam menerapkan suatu kerangka kerja serta menunjukkan struktur lembaga dan budaya Amerika melalui penelitian yang dilakukannya, sehingga dapat pula memberi pertimbangan tentang kemungkinan perubahan yang juga sedang berjalan, seperti adanya perubahan kultur politik saat ini dengan yang ada di masa Orde Baru.

Kamis, 03 Maret 2011

Negara dan Demokrasi: Suatu Analisa Perubahan Demokrasi di Negara Berkembang

Demokratisasi merupakan tema sentral perubahan ekonomi-politik dunia dewasa ini, yang didalamnya tercakup berbagai persoalan yang saling berkait satu sama lain. Sebagai suatu tema sentral, demokratisasi telah menjadi objek studi yang sangat luas rentang pembahasannya. Ada yang menekankan pada pendekatan atau masalah nilai dan budaya , maupun yang berkaitan dengan pilihan strategi-strategi demokrasi (seperti dari O’Donnell dan Huntington, 1991), dan lain-lain. Selain itu, kegiatan studi yang serius dalam membentuk suatu teori demokrasi terus dilakukan oleh dalam rangka menemukan hakekat demokrasi. Kegiatan tersebut sudah barang tentu tidak dapat dilepaskan dari adanya indikasi pergeseran fokus analisis dari negara (state) ke sisi sisi masyarakat (society). Dari banyak tulisan yang membahas persoalan demokratisasi, tampak bahwa para ilmuwan politik menaruh perhatian yang sangat besar pada pengembangan kekuatan masyarakat sebagai prasyarat berkembangnya sebuah paham demokrasi. Rata Penuh
Sejalan dengan hal itu, banyak pakar politik menyebutkan Indonesia pada masa kini berada dalam periode transisi menuju demokrasi. Pemerintahan Orde Baru banyak yang mengkategorikan sebagai sebuah rezim yang tidak demokratis. Ataupun kalau disebut demokrasi tetapi sifatnya semu. Bahkan ada yang mengatakan sebagai sebuah pemerintahan yang autoritarian. Pada masa transisi dari bentuk pemerintahan autoritarian menuju demokratis di negara-negara berkembang telah menjadi perhatian para ilmuwan sosial. Indonesia tak lepas dari pengamatan bagaimana proses demokratisasi itu berjalan. Karena sistem politik Indonesia mengandung unsur penduduk yang besar sekitar 202 juta jiwa dan luasnya wilayah, maka eksperimen dari autoritarian menuju demokrasi merupakan pengalaman yang sangat unik.
Menurut O’Donnell prinsip terpenting demokrasi adalah kewarganegaraan (citizenship).A dapun proses demokratisasi, dapat mengacu kepada proses-proses dimana aturan-aturan dan prosedur kewarganegaraan diterapkan pada lembaga-lembaga politik yang dulu dijalankan dengan prinsip-prinsip lain (misalnya pengawasan dengan kekerasan, tradisi masyarakat, pertimbangan para pakar, praktek administratif) diperluas sehingga mencakup mereka yang sebelumnya tidak ikut menikmati hak dan kewajiban (misalnya, wanita, remaja, golongan etnis minoritas dan warga negara asing) . Demikian pula bila aturan lama itu diperluas sehingga meliputi isu-isu dan lembaga-lembaga yang semula tidak menjadi wilayah partisipasi masyarakat seperti badan-badan pemerintahan, jajaran militer, asosiasi kepentingan dan lembaga pendidikan.. Dengan kata lain sebuah proses demokratisasi merupakan perluasan partisipasi masyarakat dalam berbagai keputusan politik.

Di sisi lain, dalam memahami demokratisasi biasanya terkait dengan tiga konsep dasar:, yaitu tentang runtuhnya rezim otoriter, transisi demokrasi, dan konsolidasi demokrasi. Runtuhnya rezim ditandai oleh dekonstruksi dan kemungkinan adanya disintegrasi rezim lama.Sedangkan transisi demokrasi berarti adanya perubahan dari struktur dan proses lama ke baru, dan konsolidasi demokrasi terjadi manakala struktur dan proses baru itu telah stabil dan menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat, khususnya berkaitan dengan otoritas normatif.
Dalam kaitan inilah kemudian muncul model Negara Otoriter-Birokratik yang diintroduksi oleh Guillermo O’Donnell, yang kemudian menjadi kerangka pemikiran baru bagi banyak ilmuwan politik dalam memandang demokratisasi di negara-negara berkembang. Negara atau state, sebagai suatu konsep politik (yang sudah) lama kembali tampil dengan kemasan baru yang mampu menggeser konsep politik kontemporer, seperti political system-nya David Easton yang dikreasi untuk menghindarkan analisis politik dari kekakuan-kekakuan institusional yang legal-formal.
Beberapa karakteristik negara demokrasi antara lain:
• Integritas teritorial, baik sebagai akibat dari keyakinan bahwa negara merupakan sebuah bangsa atau melalui negosiasi dan kesepakatan yang sah dan mengikat yang memungkinkan terbentuknya sebuah negara multi-nasional.
• Aturan hukum, yaitu, hak minimal dan kewajiban warga negara secara hukum dikodekan dan parameter aktivitas negara yang didefinisikan secara hukum.
• Meminimalisir penggunaan sanksi hukum yang bersifat kekerasan terhadap warga negara.
• Populer terpilih dan wakil pemerintah yang secara formal dikendalikan oleh saluran konstitusional akuntabilitas.
• Birokrasi kompleks yang bisa membuat klaim untuk kenetralan.
• Keberadaan beberapa pusat-pusat kekuasaan.
• Adanya keberadaan saluran akses untuk pengambilan keputusan yang bersifat formal, bahkan untuk kelompok sosial subordinasi, yang operasional untuk beberapa derajat.
• Adanya kepastian beberapa komitmen untuk keadilan sosial dan ekonomi.

Pada pertengahan 1980-an kajian pembangunan demokrasi bergeser pada perdebatan demokratisasi dan reformasi yang berorientasi pasar (market-oriented reform) dalam proses global. Hal ini sekaligus menandai siklus paradigma baru, sesudah mengalami warna demokratisasi yang pesimistik dan konservatif pada tahun sebelumnya, agenda studi demokratisasi kembali bergeser dari state-centered menuju society-centered dengan warna market. Apalagi dengan runtuhnya Uni Soviet dan beberapa negara komunis di Eropa Timur akhir 1980-an, kajian demokratisasi menjadi sedikit berwarna dalam menganalisis kejatuhan rezim otoritarian. Menurut Przeworski (1995) masalah institusional yang paling penting adalah:
• Relationship antara badan eksekutif dan legislatif
• Sifat dari sistem pemilihan
• Apakah legislatif uni atau bikameral
• Peran dan jumlah komite legislatif
• Apakah sistem yang digunakan kesatuan atau federal
• Batas, jika ada, untuk memerintah mayoritas
• Peran judicial review
• Peran kelompok kepentingan

Kebangkitan kembali tema society-centered dalam konteks demokratisasi mendorong terjadinya pergeseran analisis. Namun kali ini konseptualisasi mengenai institusionalisasi yang dianggap mewakili masyarakat tidak terbatas pada partai politik semata, tetapi juga telah melibatkan aktor lain seperti non-governmental organizations (NGO’s), asosiasi-asosiasi sosial-kemasyarakatan, lembaga-lembaga lokal, dan lain-lain. Keberadaan lembaga-lembaga tersebut dalam konteks yang baru ini merupakan bagian dari penguatan civil-society yang dianggap secara signifikan memberikan pengaruh yang luar biasa terhadap demokratisasi. Hal ini banyak ditunjukkan oleh berbagai studi yang menyatakan bahwa aktor masyarakat (di luar partai politik) mempunyai kemampuan untuk memobilisasi dukungan secara bergelombang. Oleh sebab itu, tidak heran apabila pada tahun 1990-an studi yang menyelidiki kekuatan civil-society secara luas mendapat tempat dalam agenda-agenda penelitian ilmu politik dan demokratisasi. Dalam konteks ini asumsinya terjadi perubahan atau pergeseran yang amat drastis dari state-centered development menuju society-centered development, atau sering pula diistilahkan dengan people-centered development.

Di Indonesia misalnya , kestabilan dan kemapanan demokrasi, pada saat banyak demokrasi di dunia runtuh. Menunjukkan salah satu hasil nyata dari proses demokratisasi , seperti penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung di seluruh Indonesia. Saat ini, seluruh gubenur, bupati dan walikota telah dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini juga menunjukkan peta politik Indonesia telah berubah secara fundamental. Namun ini justru berbenturan dengan kenyataan-kenyataan ironis di tengah masyarakat, khusunya yang berkaitan dengan kesejahteraan, partisipasi maupun keadilan. Hukum di Indonesia masih bersifat memihak tanpa adanya keadilan bagi kaum miskin, komitmen keadilan dan stabilitas ekonomi belum dapat terpenuhi serta ketidakkonsistenan pemerataan hak bagi seluruh warga Indonesia. Dengan demikian keberhasilan demokrasi di Indonesia justru semakin mengungkapkan banyaknya problem-problem kemasyarakatan. Hal ini terkesan bahwa sebenarnya masih banyak persoalan-persoalan di masyarakat dalam mewujudkan proses proses demokratisasi di Indonesia. Namun hal ini kembali lagi pada realitas sosial yang terjadi, bahwa no state is fully democratic.

Minggu, 20 Februari 2011

Referendum Yogyakarta dalam Kacamata Sosiologi Politik : Studi Empiris Teori Konflik-Konsensus & Verstehen

Albert Schaffe (Mannheim, 1991:121) mencoba membedakan dua sisi kehidupan sosial yang selalu terjadi. Pertama peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam suatu pola tertentu dan terjadi secara ajeg. Kedua peristiwa-peristiwa yang masih dalam proses dan keputusan yang dibuat dalam peristiwa tersebut akan memunculkan situasi yang baru dan tidak biasa. peristiwa yang pertama merupakan peristiwa kehidupan rutin, sedangkan yang kedua disebut sebagai politik. Itulah yang didefinisikan Schaffe tentang politik, sedangkan sosiologi politik menurut Sherman dan Kolker adalah studi dari proses politik tersebut. Proses yang berkenaan juga dengan partisipasi dalam memutuskan tujuan bersama dan menggunakan kekuasaan untuk memperoleh tujuan tersebut.


Pemaparan diatas membuat penulis merujuk pada satu kasus yang penulis rasa adalah sebuah kasus politik yang masuk dalam kajian sosiologi politik. Yaitu kasus referendum Yogyakarta. Yogyakarta secara resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 5 September 1945 sebagai propinsi dengan sebutan daerah istimewa Yogyakarta. Keistimewaan Yogyakarta tidak pernah dipersoalkan sampai sekitar 65 tahun. Namun, persoalan keistimewaan tersebut mulai terusik saat presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa seharusnya tidak ada monarkhi dalam sistem pemerintahan demokrasi. Hal ini membuat rakyat Yogya bereaksi dengan meminta referendum. Perspektif yaitu kacamata dalam melihat sebuah realitas adalah hal yang penting dalam ilmu-ilmu sosial. Analisis dengan perspektif yang berbeda akan membuat versi yang berbeda pula atas suatu realitas yang terjadi. Menurut Sherman dan Kolker, perspektif dalam sosiologi politik ada tiga yaitu perspektif konsensus, perspektif konflik dan perspektif konstruksi sosial atas realitas(11). Melalui tiga perspektif ini penulis akan mencoba menganalisis persitiwa referendum Yogyakarta tersebut.


Perspektif konsensus melihat nilai dan norma sebagai landasan masyarakat, memusatkan perhatiannya pada keteraturan sosial berdasarkan atas kesepakatan diam-diam dan memandang perubahan sosial terjadi secara lambat. Manusia adalah individu-individu yang menjalankan peranan dan bertindak berdasarkan apa yang mereka pelajari melalui sosialisasi. Social order atau keteraturan sosial yang tercipta di masyarakat Yogyakarta terbentuk karena adanya kesepakatan antara Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Paku Alam VIII dengan Negara Kesaruan Republik Indonesia mengenai penggabungan Kerajaan Yogyakarta ke dalam tubuh Negara Indonesia. Pada saat itu Soekarno dan Hatta menyetujui bahwa Yogyakarta tetap berstatus sebagai “provinsi monarki” dan memberikan beberapa keistimewaan kepada Kerajaan Yogyakarta, salah satunya adalah Sultan Yogyakarta akan otomatis menjadi Gubernur provinsi tersebut. Keistimewaan Yogyakarta ini pun disambut baik oleh para founding father Indonesia dengan dikeluarkannya payung hukum yang dikenal dengan nama piagam penetapan. Payung hukum ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Soekarno yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada 19 Agustus 1945. Piagam penetapan ini kemudian diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 6 September 1945. Sejak itulah status daerah istimewa melekat pada Yogyakarta dan ditetapkan dalam Undang-Undang No 3 tahun 1950 Jo UU No 19 tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Terlebih status istimewa mendapat payung hukum dari Undang-Undang Dasar 1945, yakni pasal 18A ayat 1 yang penegasannya adalah “bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dalam undang-undang”. Kesepakatan inilah yang kemudian diinternalisasi oleh masyarakat Yogyakarta (khususnya) melalui sosialisasi (diwariskan) kepada anak cucu mereka. Konflik terjadi antara masyarakat Yogyakarta dengan pemerintah pusat diakibatkan terjadinya ketidakkonsistenan pemerintah pusat terhadap kesepakatan tersebut, dimana pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mencoba untuk mengubah tampuk kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang semula bersifat tradisional menjadi legal-rasional. Dalam UU tersebut, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur suatu provinsi di NKRI dipilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan masa jabatan maksimal 10 tahun atau dua kali pilkada. Ketika salah satu pihak telah memutuskan untuk membatalkan kesepakatan yang telah menciptakan order maka konflik pun tidak terhindarkan lagi antara kedua kubu tersebut yang menyebabkan masyarakat Yogyakarta yang telah tersosialisasi nilai dan norma atas kesepakatan terdahulu dan menganggap bahwa Sri Sultan adalah pemimpin Yogyakarta meminta referendum. Perspektif konsensus juga melihat kasus Yogyakarta sebagai upaya sistem dalam mempertahankan sistem itu sendiri. Dalam hal ini referendum dilihat sebagai sesuatu hal yang memiliki fungsi dalam mempertahankan sistem karena antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah masing-masing mempertahankan sistem yang berbeda, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh presiden mencoba mempertahankan sistem pemerintahan demokrasi yang telah dianut oleh Negara Indonesia melalui sistem pemilihan langsung pemimpin pusat dan daerah, sehingga monarkhi daerah istimewa Yogyakarta dipertanyakan. Sedangkan pemerintahan daerah istimewa Yogyakarta berserta masyarakat Yogyakarta mencoba mempertahankan sistem pemerintahan kerajaan yang telah turun temurun dianut. Referendum sebagai hal yang mampu untuk menyelesaikan perbedaan pendapat pemerintah pusat dan daerah Yogyakarta. Referendum dilakukan sebagai bukti berjalannya fungsi rakyat lewat partisipasi politik.


Berbeda dengan perspektif konsensus yang lebih menelaah integrasi nilai di tengah-tengah masyarakat, perspektif konflik lebih melihat pemerintah pusat dengan kekuasaannya mencoba mengatur status pemerintahan daerah Yogyakarta. Pengaturan ini terjadi karena adanya pertentangan pendapat antara sistem pemerintahan demokrasi dengan status keistimewaan Yogyakarta yang dianggap sebagai sistem pemerintahan monarkhi. Pertentangan itu diawali dengan dicetuskannya UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mana berisi tentang peraturan bahwa gubernur dan wakil gubernur suatu provinsi di NKRI dipilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan masa jabatan maksimal 10 tahun atau dua kali pilkada.. Secara logika, pemerintah pusat hendak mengubah sistem kepemimpinan Yogyakarta yang bersifat tradisional menjadi legal-rasional. Perspektif ini melihat pemerintah sedang mencoba mempertahankan status quo-nya sebagai kepala pemerintahan di negara yang menganut sistem pemerintahan legal-rasional (demokrasi). Dan melihat pemerintahan daerah istimewa Yogyakarta melalui Sultan juga sedang mempertahankan legalitasnya sebagai pemimpin daerah dengan sistem pemilihan turun temurun (tradisional). Dari sini terlihat ada perbedaan kepentingan yang saling bertentangan. Implikasi puncak dari pertentangan “dua pemerintahan” tersebut adalah permintaan referendum dari mayoritas masyarakat Yogyakarta yang menganggap bahwa perbedaan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sudah tidak dapat dijembatani lagi.


Sedangkan perspektif konstruksi sosial atas kenyataan yang dikemukakan oleh Peter L. Berger dan Thomas Luckmann melihat realitas sebagai sesuatu hal yang dikonstruksikan. Sehingga realitas ini sifatnya tidak tunggal namun ada realitas lain yang memperngaruhinya, realitas lain ini mengkonstruksikan dalam bentuk pengetahuan ke dalam realitas yang terjadi saat ini. Pengetahuan yang dimiliki presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang sebuah sistem pemerintahan demokrasi menjadi asal muasal kenapa perdebatan tentang status Yogyakarta ini muncul kepermukaan. begitu juga pengetahuan pemerintah daerah Yogyakarta dan masyarakatnya tentang sosio-historis kedudukan Yogyakarta sebagai daerah istimewa membuat mereka tidak menyetujui pendapat presiden tentang pemilihan secara langsung pemimpin pemerintahan daerah mereka. pengetahuan inilah yang kenyataan yang terjadi saat ini. Sehingga untuk melihat lebih jauh kasus ini seharusnya para kademisi mencoba menggali akar sosio-historis bukan hanya berkenaan tentang sejarah Yogyakarta sebagai propinsi yang istimewa tapi juga sosi-histori yang melatar belakangi kenapa presiden tiba-tiba mempermasalahkan hal tersebut.


Pada persoalan keistimewaan Yogyakarta ini, pada hakekatnya juga terkait dengan peran Negara dalam penegakan demokrasi dan adanya hubungan dengan keberadaan masyarakat sipil di Indonesia.. Bahkan jika dikaji berdasarkan pemikiran Weber, maka kekuasaan negara dan keberadaan Sultan sebagai kepala daerah ini yang menjadi persoalan utama dalam konteks sosial dan historisnya, dengan memperhatikan tipologi dari suatu kewenangan, yaitu otoritas tradisional, otoritas kharismatik, dan otoritas legal rasional (konsep ideal type). Dengan demikian, persoalan keistimewaan Yogyakarta serta keputusan Sultan sebagai gubernur /kepala daerah yang dipertentangkan antara dipilih atau melalui penetapan (‘yang dianggap tidak demokratis’) perlu dijembatani melalui konsensus. Melalui konsensus masyarakat diberi kewenangan untuk menentukan proses penetapan jabatan gubernur/kepala daerah sesuai tradisi yang sudah ada. Dengan konsensus setidaknya dapat membuka ruang terhadap pengambilan keputusan tentang mekanisme jabatan gubernur tanpa pemilihan namun masih dalam ruang lingkup demokrasi, karena pemaksaan untuk dilakukannya pemilihan justru dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik yang lebih besar atau bahkan sebaliknya dapat mencederai nilai demokrasi yang sesungguhnya, terutama jika terjadi unsur “KKN” maupun “money politics”.

Dari persoalan ini meski terkesan terjadi konflik interaksional dan vertikal, namun sesungguhnya diharapkan dapat menerobos dikotomi antara sejarah dan demokrasi, antara pemerintah dengan masyarakatnya. Pemerintah mencoba untuk mengatur kebijakan mengenai tampuk kepemimpinan provinsi Yogyakarta dengan menegakkan asas demokrasi (melakukan Pemilu sebagai bentuk kepemimpinan legal-rasional). Namun proses tersebut harus bersifat tidak membelenggu, bahkan menekan kelompok masyarakat yang lain. Harus bersifat melindungi, memberdayakan dan membebaskan kesadaransosial tanpa menghilangkan prinsip hukum untuk keadilan, karena cara yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam mengatasi masalah ini hanya berupa rapat internal dengan para anggota dewan tanpa melibatkan masyarakat Yogyakarta itu sendiri. Dengan mengikutsertakan masyarakat ke dalam diskusi yang memungkinkan adanya komunikasi rutin, diharapkan penyelesaian konflik antara pemerintah pusat dengan masyarakat Yogyakarta dapat menghasilkan solusi yang baik untuk RI maupun Yogyakarta. Kebijaksanaan masyarakat, sebagai sebuah modal sosial pembangunan hendaknya tidak lagi dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan sepihak dan mengalahkan nilai-nilai positif social capital.

Senin, 07 Februari 2011

Peneliti Italia: Mona Lisa Seorang Pria

Barusan gw dapetin satu artikel yang cukup membuat gw terhenyak saat membacanya karena menyangkut kebenaran/fakta dari salah satu karya besar maestro lukisan dunia, yaitu Leonardo Da Vinci...Berikut ulasan artikelnya yg gw copas (copy paste) dr vivanews.com tgl 3 Februari 2011

VIVAnews - Peneliti Italia menemukan fakta baru yang mengejutkan dari mahakarya lukisan The Mona Lisa, karya maestro Leonrdo da Vinci. Silvano Vinceti, kepala peneliti lukisan mengatakan, model Mona Lisa yang berada dalam lukisan itu adalah seorang pria, anak laki-laki.

Seperti dilansir Telegraph.co.uk, Rabu 2 Februari 2011, Vinceti yang juga sejarawan Italia itu mematahkan kesimpulan yang ada selama ini yang menyebut bahwa Mona Lisa adalah Lisa Gherardini, istri seorang saudagar sutra dari Florentine.

Vinceti sangat yakin lukisan itu diilhami oleh Gian Giacomo Caprotti. Seorang pria muda yang telah lama bekerja dan menjadi kepercayaan 'Sang Master Renaissance' itu.

Hubungan antara Leonardo dan Caprotti diyakini sangat erat. Bahkan sang maestro disebut-sebut menganggap si model dalam lukisan itu sebagai anaknya dan menjadi salah satu sahabat yang paling terpercaya.

Vinceti juga mengatakan, beberapa karya Leonardo, termasuk dua lukisan St Yohanes Pembaptis dan gambar yang kurang dikenal yang disebut "Angel Incarnate" itu juga didasarkan pada Caprotti. Caprotti mendapat panggilan 'sayang' yakni Salai.

Apa yang membuat penelitian tim Vinceti menyebut Mona Lisa adalah seorang pria? Menurut dia, semua tampilan pada Mona Lisa menggambarkan ciri seorang pemuda. Ramping, bukan banci dengan rambut keriting.

"Salai (Caprotti) adalah model favorit bagi Leonardo. Leonardo juga memasukkan karakteristik Salai dalam The Mona Lisa," kata Vinceti.

Caprotti diduga memasuki rumah tangga Leonardo sekitar tahun 1490, ketika masih berumur sekitar 10 tahun. Caprotti bekerja sebagai asisten Leonardo selama sekitar 20 tahun. Dia mendapat julukan Salai atau 'Setan Kecil'. Caprotti juga disinyalir menjadi model beberapa subyek lukisan erotis yang dihasilkan sang jenius.

"Salai sangat tampan dan mungkin dia adalah kekasih Leonardo," kata Vinceti yang juga Kepala Komite Nasional Warisan dan Pelestarian Budaya Italia ini. Vinceti yakin, Leonardo adalah seorang penyuka sesama jenis, gay.

Salai juga diduga mencuri banyak benda dari Leonardo. Dia juga kerap menimbulkan beberapa masalah. Tetapi, sebagai seorang artis, Leonardo selalu memaafkan.

Sejarawan seni lainnya menilai skeptis atas kesimpulan Vinceti itu. Pietro Marani, seorang penulis beberapa buku tentang artis yang juga 'pakar' Leonardo menyebut penelitian Vinceti itu "tidak berdasar."

Yang mana yg benar ni???? ternyata ga hanya kisah sejarah aja yaa yg dimanipulasi, karya seni juga bisa menjadi ajang manipulasi publik ckckckck...yahhh kita tungga aja kabar berikutnya :D

Minggu, 06 Februari 2011

It's About LOVE (part 2)

Lagi2 masalah cinta...Sebener'a postingan kali ini masih b'kaitan dengan postingan gw yg sebelum'a cuma kalo yg kemaren ttg teori'a sekarang ttg praktek'a alias contoh kasus'a huehehehe

Baru2 ini (kyk'a ada beberapa postingan gw yg d'awali dgn kata "baru2 ini" yaa??? hahhh whatever lah..ga penting jg hahaha) gw kembali menjadi seorang konsultan percintaan bwt seseorang (halah...padahal masalah p'cintaan gw aja msh acak kadul xixixixi), kisah'a ini cukup menyedihkan karena cinta yg terhalang oleh restu orang tua (klasik abiz kyk cerita sinetron Indonesia)

Sebener'a gw ud biasa d'jadiin tmp curhatan sobat2/murid2 gw, dr mulai masalah p'cintaan sampai masalah ga penting kyk "bagus'a gw pake baju warna apa yaaa jeng?" hahaha ud kyk ibu2 arisan yaa????...yg ga biasa adalah ketika yg curhat adalah mantan gw hohoho, ud ada 2 c yg jatuhin pilihan bwt curhat k'gw cuma beda objek curhatan aja (yg satu soal hidup dan yg satu lagi soal cinta), gw rada bingung sebener'a ngasih solusi klo ud nyangkut soal perasaan maka'a selama dy cerita gw cm bs jd pendengar yg baik aja yaahhh sesekali gw kasih saran + sharing pengalaman (ga nyangka loh gw klo akhir'a gw bs sharing soal kisah asmara gw ma mantan gw yg notabene dulu'a tu overprotected bgt ma gw, bahkan gw ga boleh nyimpen no hp/bluetooth2-an ma tmn co gw hahaha)..but i'm glad for this situation :D, kami m'awali hubungan dengan menjadi sahabat dan sekarang pun kembali menjalin hubungan sebagai sahabat ;D

Inti'a c yg nama'a cinta itu butuh pengorbanan & secinta apapun qt sama pasangan, qt juga harus siap utk ngelepas dy suatu hari nanti..Seperti yg ud pernah gw singgung d'postingan yg sebelum'a bahwa cinta itu ibarat 2 sisi mata uang -d'satu sisi memberikan kebahagiaan tp d'sisi lain m'bwt qt t'puruk-. Ketika qt memutuskan utk m'cintai seseorang maka saat itu jg qt harus siap dgn segala konsekuensi'a termasuk m'ikhlaskan dy pergi dari sisi qt suatu saat nanti

Jodoh itu ga bisa d'paksa, mw u jedotin kepala atau nangis darah sambil guling2an d'jalan jg klo Tuhan menakdirkan u ga jodoh dgn pasangan mw d'apain?? satu2'a cara adalah dgn belajar ikhlas...memang susah (gw pernah ngerasain itu soal'a) tp gw jamin rasa sakit karna kehilangan itu cm sementara ko' (org bodoh aja yg rela bunuh diri cm gara2 cinta!!). Tadi gw kasih saran k'sahabat gw utk telpon cw'a bwt tanya apakah masih mw ngedukung dy? dan tepat d'hadapan gw sahabat gw itu netesin air mata karna akhir'a mereka sepakat bwt m'akhiri hubungan. Gw cuma bisa bilang "sabar" & "semangat" sambil nepuk punggung sahabat gw itu, entah karna gengsi atw emosi blm sepenuh'a kluar sahabat gw buru2 ngusap air mata'a...

D'akhir pertemuan kami td gw cuma pesen "lo kluarin emosi lo malam ini Q, lo nangis sepuas2'a malam ini & malam2 berikut'a tp besok pagi &pagi2 berikut'a lo musti ceria lagi + semangat jalanin kehidupan lo...i'll be there for you sebagai sahabat" (bijak bgt yaa gw huahahahaha, padahal saat ini gw bener2 lagi butuh perhatian dr seseorg T_T)...

Hmmmmm...cinta memang rumit yaa

Sabtu, 05 Februari 2011

It's About LOVE


L is for the way you look at me
O is for the only one I see
V is very, very extraordinary
E is even more than anyone that you adore can

Love is all that I can give to you
Love is more than just a game for two
Two in love can make it
Take my heart and please don't break it
Love was made for me and you

L is for the way you look at me
O is for the only one I see
V is very, very extraordinary
E is even more than anyone that you adore can

Love is all that I can give to you
Love is more than just a game for two
Two in love can make it
Take my heart and please don't break it
Love was made for me and you
Love was made for me and you
Love was made for me and you

Secarik lirik lagu L.O.V.E milik Frank Sinatra rasanya cukup mewakili kita untuk mengawali hari di bulan Februari (sebenernya sih udah hari ke 5 wuehehehehe) yang kata orang2 bulan penuh cinta (halah...)

Hmmm...ada satu pertanyaan yang tiba2 menggelitik gw utk tau lebih lanjut mengenai cinta: What do you think about LOVE?
Pertanyaan sederhana itu pasti akan mudah dijawab, klo ga percaya coba aja tanya ma anak2 ABG jaman sekarang huehehehe...Klo menurut gw pertanyaan tersebut memang sederhana namun ga sesederhana makna yang terkandung di dalamnya (buat gw sih pertanyaan itu sulit utk dijawab :o)

Sebuah kata yang terdiri dari 5 huruf klo dalam bahasa Indonesia atau 4 huruf dalam bahasa Inggris ini memiliki makna yang berbeda-beda bagi yang merasakannya, ada yang merasa bahwa cinta itu indah namun ada juga yang berpendapat klo cinta itu menyakitkan...Klo menurut Wikipedia sih Cinta adalah sebuah perasaan yang ingin membagi bersama atau sebuah perasaan afeksi terhadap seseorang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut. Ga heran klo lagu2 bertemakan cinta biasanya laku keras di pasaran industri musik dunia!!!

Menurut gw, cinta itu ibarat 2 sisi mata uang dimana cinta bisa mendatangkan kebahagiaan; membuat kita bersemangat; hati berbunga-bunga; dunia terasa berwarna & indah tapi di sisi lain cinta juga dapat merenggut kesemuanya itu dalam sekejap bahkan nyawa sekalipun. Banyak para remaja putri yang rela memberikan segalanya atas nama cinta, banyak pria yang rela mengorbankan segalanya atas nama cinta. Cinta itu bias gender, tanpa memandang jenis kelamin cinta bisa membuat manusia terlena & terpuruk..maka dari itu gw menyimpulkan bahwa cinta itu plin-plan huehehehehe, cinta juga membuat hidup yang udah rumit ini menjadi semakin rumit karena ke'plin-plan'annya KENAPA? karena cinta itu ga ada yang abadi (klo cinta itu abadi ga bakal ada perceraian/perselingkuhan/perpisahan) hanya ada satu cinta yang abadi yaitu cinta kepada si Empu-nya alam semesta :D

Ternyata bener katanya Lea Salonga dan Brad Kane dalam lagunya yang berjudul We Could Be in Love => cinta itu adalah misteri...Kita ga tau akhir dari perjalanan cinta yang kita tempuh saat ini atau kepada siapa cinta ini akan berlabuh, akankah cinta yang kita miliki ini akan berakhir bahagia ataukah justru berbalik membunuh kita?? Nobody knows @_@

*Quote of d'day:
"Love is a special feeling given to humans. Love turned the soul. Love makes a person happy and miserable at the same time. Anybody who understand love will be the love’s master, not his servant".